Pasal-pasal utama tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas pada PP No 74 tahun 2008.
Pasal 39
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta
didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan
tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses
pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau
Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: a.
hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41
(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
Peraturan pemerintah tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas
Reviewed by SMK Negeri 1 Maros
on
September 10, 2019
Rating:
