Peraturan pemerintah tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas - Berita SMK Negeri 1 Maros

Peraturan pemerintah tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas


Pasal-pasal utama tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas pada PP No 74 tahun 2008.


Pasal 39

(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
 (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 40

(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: a. hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja.


Pasal 41


(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.


Peraturan pemerintah tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas Peraturan pemerintah tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas Reviewed by SMK Negeri 1 Maros on September 10, 2019 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.