Selamat Datang di PPDB Online
SMK NEGERI 1 MAROS
Ketentuan Umum
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Calon peserta didik baru adalah peserta didik SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, yang tamat pada Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA, SMK dan SLB;
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calonpeserta didik baru;
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMA dan SMK;
- Sertfikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu;
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwapemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan;
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri;
- PPDB jenjang SMA dan jenjang SMK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2019/2020 menggunakan zona Kabupaten/Kota.
- PPDB berbasis zonasi hanya diterapkan pada jenjang SMA, sedangkan jenjang SMK tidak berbasis zonasi.
- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Akademik, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orangtua/Wali;
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
- Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
- Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
Sumber: http://ppdbsulsel.epanrita.net/
PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Reviewed by Dunia Literasi Digital
on
June 10, 2019
Rating:
